SEMARANG - Untuk mewujudkan masyarakat yang memiliki kesadaran dan budaya hukum yang tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Rapat Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) Provinsi Jawa Tengah, pada Selasa (21/03) di Aula Kresna Basudewa.
Salah satu kegiatan untuk mewujudkan masyarakat yang memiliki kesadaran dan budaya hukum yang tinggi adalah melalui pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) sendiri merupakan program yang disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk menciptakan dan meningkatkan kesadaran hukum agar masyarakat patuh taat, dan tertib terhadap hukum yang berlaku.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan didampingi oleh Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan ini membahas mengenai pelaksanaan kegiatan pembinaan DKSH.
Membuka rapat, Ichwan menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sudah melakukan pemantauan terhadap Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) di Provinsi Jawa Tengah.
“Berdasarkan data pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI, sejak Tahun 1993 sampai dengan saat ini, ada 221 (dua ratus dua puluh satu) Desa/Kelurahan dari 8.562 (delapan ribu lima ratus enam puluh dua) Desa/Kelurahan di Provinsi Jawa Tengah yang telah diresmikan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum.” Ujar Pria yang kerap disapa Iwenk tersebut.
“Kanwil Kemenkumham Jateng telah melaksanakan evaluasi administrasi terhadap 221 DKSH dan dinyatakan bahwa seluruh Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut keberadaannya masih tetap, tidak mengalami pemekaran maupun penggabungan wilayah.” Sambungnya.
Selain itu, Beliau juga menerangkan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi perlu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan dan kinerja sebuah program DKSH.